- Allah berfirman dalam surat Al-Muddats-tsir ayat 4 :
"WA TSIYAABAKA FATHAHHIR"
Artinya :
"Dan pakaianmu bersihkanlah." - Allah berfirman dalam surat Al-Anfaal ayat 11 :
"WA YUNAZZILU 'ALAIKUM MINAS SAMAA-I MAA-AN LI YUTHAHHIRAKUM BIHI"
Artinya :
"Dan Allah menurunkan kepada kalian air hujan dari langit untuk mensucikan kalian dengan air hujan itu." - Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah haditsnya :
"AN NADHAAFATU MINAL IIMAANI"
Artinya :
"Kebersihan itu termasuk bagian dari pada iman."
*****
B. PENGERTIAN THAHARAH
Thaharah menurut bahasa berarti suci, sedang thaharah menurut istilah syara' adalah suci dari hadats dan najis.
Suci dari hadats adalah suci setelah berwudlu atau bertayamum dan setelah mandi.
Suci dari najis adalah suci setelah menghilangkan najis yang melekat di badan, pakaian, dan tempat.
- Macam-Macam Air
Air adalah alat untuk mensucikan diri dari hadats dan najis. Adapun macam-macam air yang suci dan dapat dipakai untuk mensucikan dari hadats dan najis :
(1) Air Hujan
(2) Air Salju atau Air Es
(3) Air Embun
(4) Air Laut
(5) Air Sungai
(6) Air Telaga
(7) Air Sumur atau Air Sumber
***** - Pembagian Air
Air dilihat dari sudut hukumnya, dibagi menjadi lima :
(1) Air Muthlaq
(2) Air Musta'mal
(3) Air Musammas
(4) Air yang bercampur dengan benda suci
(5) Air Mutanajis
Keterangan :
(1) Air Muthlaq :
Air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci.
Contoh : Air Hujan, Air Sumur, dsb.
(2) Air Musta'mal :
Air yang telah digunakan untuk mensucikan hadats atau najis.
Air ini hukumnya suci tetapi tidak mensucikan.
(3) Air Musammas :
Air di tempat logam yang dipanaskan dengan matahari.
Air ini hukumnya suci tetapi makruh digunakan untuk bersuci.
(4) Air yang bercampur dengan benda suci :
Air Teh. Air ini hukumnya suci tetapi tidak mensucikan.
(5) Air Mutanajis :
Air yang kurang dari 2 kullah (± 216 liter) dan kemasukan najis.
Air ini hukumnya najis dan tidak mensucikan.
*****
*PERHATIAN :
Air yang didapat dari mencuri atau ghasab, meskipun suci namun air tersebut hukumnya haram dipakai.
*****
C. MACAM-MACAM NAJIS
- Macam-macam benda najis
Najis adalah suatu kotoran yang wajib disucikan karena menyebabkan batalnya wudlu dan sholat. Adapun benda-benda yang termasuk najis :
(1) Bangkai (kecuali bangkai ikan, belalang, dan manusia).
(2) Darah.
(3) Anjing dan daging babi.
(4) Sesuatu yang keluar dari kubur atau dubur.
(5) Segala jenis minuman keras.
(6) Bagian yang dipotong dari binatang.
(7) Nanah.
***** - Pembagian Najis
Menurut para Ulama Fiqih, najis itu dibagi tiga :
(1) Najis Mukhaffafah : Najis Ringan
Contoh : Air kencing bayi yang belum makan apa-apa kecuali air susu.
(2) Najis Mutawassithah : Najis Pertengahan
Contoh : Darah, nanah, kencing, dsb.
Najis ini dibagi menjadi dua :
a. Najis 'Ainiya : Najis yang berwujud yakni dapat diraba dan dapat dilihat
b. Najis Hukmiyah : Najis tidak berwujud yakni tidak dapat diraba dan diliat
Contoh : bekas air kencing.
(3) Najis Mughalladzah : Najis Berat
Contoh : Anjing, Babi dan keturunannya.
***** - Tata Cara Menghilangkan Najis
(1) Cara mensucikan benda yang terkena najis mukhaffafah :
Cukup dengan memercikkan air muthlaq pada bagian yang terkena najis hingga merata.
(2) Cara mensucikan benda yang terkena najis mutawassithah :
Bila najis 'ainiyah harus disiram hingga bersih, sehingga warna, bau dan rasanya hilang.
Bila najis hukmiyah cukup dengan menyiramnya satu kali pada tempat yang terkena najis.
(3) Cara mensucikan benda yang terkena najis mughaladzah :
Harus dibasuh tujuh kali dan salah satunya dicampur degan tanah.
***** - Najis Ma'fu
Najis ma'fu adalah najis yang dimaafkan dan tidak diwajibkan untuk mensucikannya. Misalnya darah atau nanah yang sedikit, debu, percikan air yang sedikit, dan bangkai yang tidak mengalir darahnya.
Demikian juga terhadap benda najis yang jatuh pada makanan yang beku, maka cukuplah dengan membuang makanan yang kena benda najis itu saja dan yang lainnya boleh dimakan. Tetapi apabila benda najis itu jatuh pada benda yang cair, maka benda cair itu hukumnya najis karena sulit dibedakan mana yang terkena najis dan mana yang tidak.
***** - Adab Buang Air
Adab buang air adalah tata cara buang air menurut agama Islam, antara lain :
(1) Tidak membawa barang yang ada tulisan nama Allah.
(2) Tidak membaca ayat-ayat Al-Qur'an.
(3) Hendaknya pada tempat yang tertutup.
(4) Hendaknya di tempat yang tak mengganggu orang lain.
(5) Hendaknya tidak di atas air yang tergenang.
(6) Hendaknya tidak berbicara kecuali terpaksa.
(7) Apabila di WC hendaklah mendahulukan kaki kiri bila masuk dan keluar dengan kaki kanan.
(8) Apabila terpaksa di tempat terbuka, hendaknya tidak membelakangi atau menghadap arah kiblat.
***** - Istinja'
Istinja' adalah membersihkan kubul atau dubur setelah ada kotoran yang keluar daripadanya. Istinja' hukumnya wajib. Adapun yang digunakan untuk beristinja' boleh dengan air muthlaq atau tiga buah batu yang suci, namun apabila kotoran itu sudah kering maka tidak sah beristinja' dengan batu.
*****
D. WUDLU
- Pengertian Wudlu
Wudlu menurut bahasa artinya bersih, sedangkan menurut syara' artinya membasuh anggota badan tertentu dan dengan cara tertentu pula, serta berguna untuk menghilangkan hadats kecil. Wudlu hukumnya wajib bagi orang yang hendak melaksanakan sholat.
***** - Dalil Yang Mewajibkan Wudlu
Allah berfirman dalam surat Al-Maaidah ayat 6 :
"YAA AYYUHAL LADZIINA AAMANUU IDZAA QUMTUM ILASH SHALAATI FAGHSILUU WUJUUHAKUM WA AIDIYAKUM ILAL MARAAFIQI WAMSAHUU BIRU-UUSIKUM WA ARJULAKUM ILAL KA'BAINI"
Artinya :
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mendirikan sholat, maka basuhlah muka kalian dan tangan kalian sempai dengan siku, dan sapulah kepada kalian dan basuhlah kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki."
***** - Fardlu Wudlu
Fardlu wudlu ada enam :
(1) Niat
(2) Membasuh muka
(3) Membasuh kedua tangan sampai siku-siku
(4) Mengusap sebagian rambut
(5) Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
(6) Tertib (melakukannya secara urut)
Adapun niatnya :
"NAWAITUL WUDLUU-A LIRAF'IL HADATSIL ASHGHARI FARDLAN LILLAAHI TA'AALAA"
Artinya :
"Aku niat berwudlu untuk menghilangkan hadats kecil, fardlu karena Allah Ta'ala."
***** - Syarat-Syarat Wudlu
Syarat wudlu ada enam :
(1) Beragama Islam
(2) Dengan air muthlaq (suci dan mensucikan)
(3) Tamyiz (dapat membedakan baik buruknya pekerjaan)
(4) Tidak berhadats besar
(5) Mengetahui antara yang wajib dan sunnat
(6) Tanpa ada halangan air sampai ke anggota tubuh seperti cat, getah, dsb.
***** - Sunnat Wudlu
Sunnat-sunnat wudlu itu antara lain :
(1) Membaca basmallah di permulaan wudlu.
(2) Mencuci kedua telapak tangan.
(3) Berkumur-kumur sambil menggosok gigi.
(4) Menghirup air ke dalam hidung.
(5) Menyilang-nyilangi jari tangan dan kaki.
(6) Menyilang-nyilangi jenggot.
(7) Mengusap seluruh kepala dengan air.
(8) Mendahulukan yang kanan.
(9) Menyapu kedua telinga bagian luar dan dalam.
(10) Membasuhnya tiga kali.
(11) Membaca doa ketika selesai berwudlu.
***** - Yang Membatalkan Wudlu
Hal-hal yang membatalkan wudlu antara lain :
(1) Keluarnya sesuatu dari kubul atau dubur
(2) Tidur nyenyak
(3) Hilang akal
(4) Menyentuh kemaluan, walaupun kemaluannya sendiri
(5) Tersentuhnyakulit laki-laki dengan kulit perempuan yang bukan muhrimnya.
***** - Tata Cara Berwudlu
Wudlu termasuk salah satu dari syarat sholat, karena itu orang yang akan sholat diwajibkan untuk berwudlu. Dan sebelum berwudlu harus memenuhi syarat-syarat wudlu terlebih dahulu seperti tidak berhadats besar, dsb.
Adapun tata cara berwudlu sebagai berikut :
(1) Membaca "Bismillahirrahmaanirrahiim" sambil mencuci kedua telapak tangan hingga bersih.
(2) Berkumur-kumur sambil menggosok gigi.
(3) Menghirup air ke dalam hidung dan disemburkan keluar kembali hingga tiga kali
(4) Membasuh muka tiga kali sambil membaca niat.
(5) Membasuh kedua tangan yang dimulai tangan kanan sampai dengan siku hingga tiga kali lalu tangan kiri dengan cara yang sama.
(6) Mengusap sebagian rambut kepala hingga tiga kali.
(7) Mencuci kedua telinga bagian luar dan dalam hingga tiga kali secara bersamaan.
(8) Membasuh kedua kaki yang dimulai dari kaki kanan sampai dengan mata kaki tiga kali begitupun dengan kaki kiri. Dan diteruskan dengan membaca do'a setelah wudlu.
***** - Do'a Setelah Berwudlu
Sangat disunatkan membaca do'a ini sambil menghadap kiblat setelah berwudlu :
"ASYHADU AN LAA ILAAHA ILLALLAAHU WAHDAHUU LAA SYARIIKA LAHU WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN 'ABDUHU WA RASUULUHU ALLAAHUMMAJ 'ALNII MINAT TAUWAABIINA WAJ 'ALNI MINAL MUTATHAHHIRIINA WAJ 'ALNI MIN 'IBAADIKASH SHAALIHIINA"
Artinya :
"Aku berikrar bahwa tiada Tuhan yang patut disembah kecuali hanya Allah Yang Maha Esa tiada sekutu bagi-Nya, dan aku berikrar sesungguhnya Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan Allah, Wahai Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang taubat, dan jadikanlah aku orang-orang yang suci, dan jadikanlah aku termasuk hamba-hamba Engkau yang sholeh."
***** - Menyapu Sepatu Mengusap sepatu ini merupakan ganti dari membasuh keduakaki dalam berwudlu. Mengusap sepatu ini diperbolehkan bagi orang yang sedang dalam perjalanan atau musafir dengan ketentuan beberapa syarat tertentu :
(1) Kedua sepatu itu terbuat dari bahan yang suci.
(2) Di dalam kedua sepatu itu tidak ada benda najis.
(3) Dipakai setelah dibersihkan dari najis atau kotoran.
(4) Kedua sepatu itu dapat dipakai berjalan lama.
(5) Kedua sepatu itu menutupi tumit sampai dengan mata kaki.
Hal-hal yang membatalkan menyapu sepatu :
(1) Mempunyai hadats besar atau junub.
(2) Habis masanya, yakni tiga hari tiga malam bagi orang musafir dan sehari semalam bagi yang bermukim.
(3) Salah satu atau kedua sepatu itu terbuka.
*****
E. TAYAMMUM
- Pengertian Tayammum
Tayamum adalah menyapukan tanah atau debu ke muka dan kedua tangan hingga siku-siku dengan beberapa syarat tertentu. Tayamum ini berfungsi sebagai pengganti wudlu atau mandi pada saat-saat tertentu, misalnya sakit, dalam perjalanan, atau tidak mendapatkan air. Dan satu kali tayamum hanya berlaku untuk satu kali sholat.
***** - Syarat-Syarat Bertayammum
(1) Telah tiba waktu sholat.
(2) Tidak mendapatkan air sesudah berusaha mencari air.
(3) Berhalangan untuk menggunakan air.
(4) Dengan tanah atau debu yang suci.
***** - Fardlu Tayammum
Fardlu tayamum itu ada empat :
(1) Niat.
(2) Menyapu muka dengan tanah atau debu.
(3) Menyapu kedua tangan sampai siku-siku dengan tanah atau debu.
(4) Tertib (yakni mengurutkan cara-cara bertayamum dari niat hingga akhir).
***** - Sunnat Tayammum
Sunnat-sunnat tayammum itu antara lain :
(1) Membaca basmallah di permulaan tayammum.
(2) Mendahulukan yang kanan.
(3) Menipiskan debu di tangan dengan menghembuskannya.
(4) Membaca do'a, seperti do'a setelah berwudlu.
***** - Yang Membatalkan Tayammum
(1) Mendapatkan air ketika akan sholat, kecuali yang sedang sakit.
(2) Semua yang membatalkan wudlu juga membatalkan tayammum.
(3) Murtad yakni keluar dari agama Islam.
***** - Tata Cara Bertayammum
(1) Membaca "Bismillaahirrahmaanirrahiim" dan meletakkan kedua telapak tangan di atas tanah atau debu kemudian menghembuskannya sambil membaca niat.
"NAWAITUT TAYAMMUMA LI-ISTIBAAHATISH SHALAATI FARDLAN LILLAAHI TA'AALAA"
Artinya :
"Aku niat bertayammum untuk mengerjakan sholat fardlu, karena Allah Ta'aalaa."
(2) Kemudian mengusap muka dengan tanah atau debu dua kali usapan.
(3) Meletakkan telapak tangan di atas tanah atau debu kemudian menghembuskannya dan diusapkan ke kedua tangan.
(4) Diteruskan dengan mengusap kedua belah tangan sampai siku dua kali usapan.
(5) Kemudian selesai membaca do'a setelah berwudlu.
*****
*PERHATIAN :
Bahwa setiap sekali tayammum itu hanya cukup untuk dapat digunakan mengerjakan sekali sholat fardlu atau wajib, walaupun belum sampai batal. Namun dapat digunakan untuk mengerjakan sholat sunnat beberapa kali.
*****
F. MANDI
- Pengertian Mandi
Mandi adalah membasahi seluruh anggota tubuh dari ujung rambut sampai ujung kaki dengan air muthlaq. Mandi yang sepertiini adalah untuk menghilangkan hadats besar. Karenanya orang yang berhadats besar jika hendak sholat sangat diwajibkan mandi, yang biasa disebut dengan mandi junub atau mandi wajib.
***** - Sebab-Sebab Wajib Mandi
Hal-hal yang menyebabkan wajib mandi :
(1) Bersenggama atau bersetubuh.
(2) Keluar sperma atau air mani, baik karena bermimpi maupun karena yang lain.
(3) Mati yang bukan mati syahid.
(4) Berhenti habis haid.
(5) Berhenti habis nifas.
(6) Seusai melahirkan.
***** - Fardlu Mandi
Fardlu mandi ada tiga yaitu :
(1) Niat, ketika hendak mandi :
"NAWAITUL GHUSLA LIRAF'IL HADATSIL AKBARI FARDLAN LILLAAHI TA'AALAA"
Artinya :
" Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar, fardlu karena Allah Ta'aalaa."
(2) Meratakan air ke seluruh tubuh.
(3) Menghilangkan benda najis yang melekat di badan.
***** - Sunnat Mandi
Sunnat-sunnat mandi itu antara lain :
(1) Membaca "Basmallah" di permulaan mandi.
(2) Berwudlu terlebih dahulu sebelum mandi.
(3) Membasuh atau menyiram ke seluruh badan tiga kali.
(4) Menghadap ke kiblat dan mendahulukan yang kanan daripada yang kiri.
(5) Mencuci kotoran yang menempel di badan.
(6) Membaca do'a seperti do'a setelah berwudlu.
***** - Tata Cara Mandi Junub Atau Wajib
(1) Mencuci kedua tangan sambil membaca "Bismillaahirrahmaanirrahiim".
(2) Mencuci kotoran yang melekatdi badan.
(3) Diteruskan dengan berwudlu, sebagaimana dengan berwudlu ketika hendak sholat.
(4) Diteruskan dengan membasahi pangkal rambut dengan memasukkan jari-jari yang telah dicelup ke dalam air.
(5) Diteruskan dengan menyiram kepala dengan air tiga kali.
(6) Diteruskan dengan menyiram ke seluruh bagian tubuh.
(7) Diteruskan dengan mencuci kedua kaki.
(8) Kemudian selesai membaca do'a seperti do'a setelah berwudlu dengan menghadap kiblat.
***** - Mandi Sunnat
Ada waktu tertentu dimana disunnatkan mandi, seperti mandi junub atau mandi wajib :
(1) Mandi ketika akan melaksanakan sholat Jum'at.
(2) Mandi ketika akan melaksanakan sholat Hari Raya (Idul Fitri dan Idul Adha).
(3) Mandi ketika hendak ihram haji atau 'umrah.
(4) Mandi setelah memandikan jenazah.
(5) Mandi sembuh dari gila dan baru masuk Islam.
***** - Hal-Hal Yang Terlarang Bagi Yang Sedang Junub
(1) Mengerjakan sholat, baik wajib maupun sunnat.
(2) Mengerjakan Thawaf,baik fardlu maupun sunnat.
(3) Menyentuh atau membawa Al-Qur'an.
(4) Membaca Al-Qur'an.
(5) Berhenti lama di masjid.
***** - Hal-Hal Yang Terlarang Bagi Wanita Yang Sedang Haid
(1) Ditalak atau diceraikan suaminya.
(2) Mengerjakan sholat, baik wajib maupun sunnat.
(3) Mengerjakan Thawaf, baik fardlu maupun sunnat.
(4) Menyentuh atau membawa Al-Qur'an.
(5) Membaca Al-Qur'an.
(6) Berdiam lama di masjid.
(7) Berpuasa, baik wajib maupun sunnat.
(8) Bersenggama dengan suaminya.
(9) Bermain-main dengan menggunakan anggota badan antara pusar dan lutut.
*****
source : Risalah Sholat Lengkap (Ust. Labib Mz)