Sunday, September 20, 2015

THAHARAH (BERSUCI)

A. DALIL YANG BERHUBUNGAN DENGAN THAHARAH
  • Allah berfirman dalam surat Al-Muddats-tsir ayat 4 :
    "WA TSIYAABAKA FATHAHHIR"
    Artinya :
    "Dan pakaianmu bersihkanlah."
  • Allah berfirman dalam surat Al-Anfaal ayat 11 :
    "WA YUNAZZILU 'ALAIKUM MINAS SAMAA-I MAA-AN LI YUTHAHHIRAKUM BIHI"
    Artinya :
    "Dan Allah menurunkan kepada kalian air hujan dari langit untuk mensucikan kalian dengan air hujan itu."
  • Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah haditsnya :
    "AN NADHAAFATU MINAL IIMAANI"
    Artinya :
    "Kebersihan itu termasuk bagian dari pada iman."
    *****

B. PENGERTIAN THAHARAH

     Thaharah menurut bahasa berarti suci, sedang thaharah menurut istilah syara' adalah suci dari hadats dan najis.
     Suci dari hadats adalah suci setelah berwudlu atau bertayamum dan setelah mandi.
     Suci dari najis adalah suci setelah menghilangkan najis yang melekat di badan, pakaian, dan tempat.
  1. Macam-Macam Air
    Air adalah alat untuk mensucikan diri dari hadats dan najis. Adapun macam-macam air yang suci dan dapat dipakai untuk mensucikan dari hadats dan najis :
    (1) Air Hujan
    (2) Air Salju atau Air Es
    (3) Air Embun
    (4) Air Laut
    (5) Air Sungai
    (6) Air Telaga
    (7) Air Sumur atau Air Sumber
    *****
  2. Pembagian Air
    Air dilihat dari sudut hukumnya, dibagi menjadi lima :
    (1) Air Muthlaq
    (2) Air Musta'mal
    (3) Air Musammas
    (4) Air yang bercampur dengan benda suci
    (5) Air Mutanajis

    Keterangan :
    (1) Air Muthlaq :
         Air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci.
         Contoh : Air Hujan, Air Sumur, dsb.
    (2) Air Musta'mal :
         Air yang telah digunakan untuk mensucikan hadats atau najis.
         Air ini hukumnya suci tetapi tidak mensucikan.
    (3) Air Musammas :
         Air di tempat logam yang dipanaskan dengan matahari.
         Air ini hukumnya suci tetapi makruh digunakan untuk bersuci.
    (4) Air yang bercampur dengan benda suci :
         Air Teh. Air ini hukumnya suci tetapi tidak mensucikan.
    (5) Air Mutanajis :
         Air yang kurang dari 2 kullah (± 216 liter) dan kemasukan najis.
         Air ini hukumnya najis dan tidak mensucikan.
    *****

    *PERHATIAN :
    Air yang didapat dari mencuri atau ghasab, meskipun suci namun air tersebut hukumnya haram dipakai.
    *****
C. MACAM-MACAM NAJIS
  1. Macam-macam benda najis
         Najis adalah suatu kotoran yang wajib disucikan karena menyebabkan batalnya wudlu dan sholat. Adapun benda-benda yang termasuk najis :
    (1) Bangkai (kecuali bangkai ikan, belalang, dan manusia).
    (2) Darah.
    (3) Anjing dan daging babi.
    (4) Sesuatu yang keluar dari kubur atau dubur.
    (5) Segala jenis minuman keras.
    (6) Bagian yang dipotong dari binatang.
    (7) Nanah.
    *****
  2. Pembagian Najis
    Menurut para Ulama Fiqih, najis itu dibagi tiga :
    (1) Najis Mukhaffafah : Najis Ringan
         Contoh : Air kencing bayi yang belum makan apa-apa kecuali air susu.
    (2) Najis Mutawassithah : Najis Pertengahan
         Contoh : Darah, nanah, kencing, dsb.
         Najis ini dibagi menjadi dua :
         a. Najis 'Ainiya : Najis yang berwujud yakni dapat diraba dan dapat dilihat
         b. Najis Hukmiyah : Najis tidak berwujud yakni tidak dapat diraba dan diliat
         Contoh : bekas air kencing.
    (3) Najis Mughalladzah : Najis Berat
         Contoh : Anjing, Babi dan keturunannya.
    *****
  3. Tata Cara Menghilangkan Najis
    (1) Cara mensucikan benda yang terkena najis mukhaffafah :
         Cukup dengan memercikkan air muthlaq pada bagian yang terkena najis hingga merata.
    (2) Cara  mensucikan benda yang terkena najis mutawassithah :
         Bila najis 'ainiyah harus disiram hingga bersih, sehingga warna, bau dan rasanya hilang.
         Bila najis hukmiyah cukup dengan menyiramnya satu kali pada tempat yang terkena najis.
    (3) Cara mensucikan benda yang terkena najis mughaladzah :
         Harus dibasuh tujuh kali dan salah satunya dicampur degan tanah.
    *****
  4. Najis Ma'fu
         Najis ma'fu adalah najis yang dimaafkan dan tidak diwajibkan untuk mensucikannya. Misalnya darah atau nanah yang sedikit, debu, percikan air yang sedikit, dan bangkai yang tidak mengalir darahnya.
         Demikian juga terhadap benda najis yang jatuh pada makanan yang beku, maka cukuplah dengan membuang makanan yang kena benda najis itu saja dan yang lainnya boleh dimakan. Tetapi apabila benda najis itu jatuh pada benda yang cair, maka benda cair itu hukumnya najis karena sulit dibedakan mana yang terkena najis dan mana yang tidak.
    *****
  5. Adab Buang Air
    Adab buang air adalah tata cara buang air menurut agama Islam, antara lain :
    (1) Tidak membawa barang yang ada tulisan nama Allah.
    (2) Tidak membaca ayat-ayat Al-Qur'an.
    (3) Hendaknya pada tempat yang tertutup.
    (4) Hendaknya di tempat yang tak mengganggu orang lain.
    (5) Hendaknya tidak di atas air yang tergenang.
    (6) Hendaknya tidak berbicara kecuali terpaksa.
    (7) Apabila di WC hendaklah mendahulukan kaki kiri bila masuk dan keluar dengan kaki kanan.
    (8) Apabila terpaksa di tempat terbuka, hendaknya tidak membelakangi atau menghadap arah kiblat.
    *****
  6. Istinja'
         Istinja' adalah membersihkan kubul atau dubur setelah ada kotoran yang keluar daripadanya. Istinja' hukumnya wajib. Adapun yang digunakan untuk beristinja' boleh dengan air muthlaq atau tiga buah batu yang suci, namun apabila kotoran itu sudah kering maka tidak sah beristinja' dengan batu.
    *****
D. WUDLU
  1. Pengertian Wudlu
         Wudlu menurut bahasa artinya bersih, sedangkan menurut syara' artinya membasuh anggota badan tertentu dan dengan cara tertentu pula,  serta berguna untuk menghilangkan hadats kecil. Wudlu hukumnya wajib bagi orang yang hendak melaksanakan sholat.
    *****
  2. Dalil Yang Mewajibkan Wudlu
    Allah berfirman dalam surat Al-Maaidah ayat 6 :
    "YAA AYYUHAL LADZIINA AAMANUU IDZAA QUMTUM ILASH SHALAATI FAGHSILUU WUJUUHAKUM WA AIDIYAKUM ILAL MARAAFIQI WAMSAHUU BIRU-UUSIKUM WA ARJULAKUM ILAL KA'BAINI"
    Artinya :
    "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mendirikan sholat, maka basuhlah muka kalian dan tangan kalian sempai dengan siku, dan sapulah kepada kalian dan basuhlah kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki."
    *****
  3. Fardlu Wudlu
    Fardlu wudlu ada enam :
    (1) Niat
    (2) Membasuh muka
    (3) Membasuh kedua tangan sampai siku-siku
    (4) Mengusap sebagian rambut
    (5) Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
    (6) Tertib (melakukannya secara urut)
    Adapun niatnya :
    "NAWAITUL WUDLUU-A LIRAF'IL HADATSIL ASHGHARI FARDLAN LILLAAHI TA'AALAA"
    Artinya :
    "Aku niat berwudlu untuk menghilangkan hadats kecil, fardlu karena Allah Ta'ala."

    *****
  4. Syarat-Syarat Wudlu
    Syarat wudlu ada enam :
    (1) Beragama Islam
    (2) Dengan air muthlaq (suci dan mensucikan)
    (3) Tamyiz (dapat membedakan baik buruknya pekerjaan)
    (4) Tidak berhadats besar
    (5) Mengetahui antara yang wajib dan sunnat
    (6) Tanpa ada halangan air sampai ke anggota tubuh seperti cat, getah, dsb.
    *****
  5. Sunnat Wudlu
    Sunnat-sunnat wudlu itu antara lain :
    (1) Membaca basmallah di permulaan wudlu.
    (2) Mencuci kedua telapak tangan.
    (3) Berkumur-kumur sambil menggosok gigi.
    (4) Menghirup air ke dalam hidung.
    (5) Menyilang-nyilangi jari tangan dan kaki.
    (6) Menyilang-nyilangi jenggot.
    (7) Mengusap seluruh kepala dengan air.
    (8) Mendahulukan yang kanan.
    (9) Menyapu kedua telinga bagian luar dan dalam.
    (10) Membasuhnya tiga kali.
    (11) Membaca doa ketika selesai berwudlu.
    *****
  6. Yang Membatalkan Wudlu
    Hal-hal yang membatalkan wudlu antara lain :
    (1) Keluarnya sesuatu dari kubul atau dubur
    (2) Tidur nyenyak
    (3) Hilang akal
    (4) Menyentuh kemaluan, walaupun kemaluannya sendiri
    (5) Tersentuhnyakulit laki-laki dengan kulit perempuan yang bukan muhrimnya.
    *****
  7. Tata Cara Berwudlu
         Wudlu termasuk salah satu dari syarat sholat, karena itu orang yang akan sholat diwajibkan untuk berwudlu. Dan sebelum berwudlu harus memenuhi syarat-syarat wudlu terlebih dahulu seperti tidak berhadats besar, dsb.
    Adapun tata cara berwudlu sebagai berikut :
    (1) Membaca "Bismillahirrahmaanirrahiim" sambil mencuci kedua telapak tangan hingga bersih.
    (2) Berkumur-kumur sambil menggosok gigi.
    (3) Menghirup air ke dalam hidung dan disemburkan keluar kembali hingga tiga kali
    (4) Membasuh muka tiga kali sambil membaca niat.
    (5) Membasuh kedua tangan yang dimulai tangan kanan sampai dengan siku hingga tiga kali lalu tangan kiri dengan cara yang sama.
    (6) Mengusap sebagian rambut kepala hingga tiga kali.
    (7) Mencuci kedua telinga bagian luar dan dalam hingga tiga kali secara bersamaan.
    (8) Membasuh kedua kaki yang dimulai dari kaki kanan sampai dengan mata kaki tiga kali begitupun dengan kaki kiri. Dan diteruskan dengan membaca do'a setelah wudlu.
    *****
  8. Do'a Setelah Berwudlu
    Sangat disunatkan membaca do'a ini sambil menghadap kiblat setelah berwudlu :
    "ASYHADU AN LAA ILAAHA ILLALLAAHU WAHDAHUU LAA SYARIIKA LAHU WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN 'ABDUHU WA RASUULUHU ALLAAHUMMAJ 'ALNII MINAT TAUWAABIINA WAJ 'ALNI MINAL MUTATHAHHIRIINA WAJ 'ALNI MIN 'IBAADIKASH SHAALIHIINA"
    Artinya :
    "Aku berikrar bahwa tiada Tuhan yang patut disembah kecuali hanya Allah Yang Maha Esa tiada sekutu bagi-Nya, dan aku berikrar sesungguhnya Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan Allah, Wahai Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang taubat, dan jadikanlah aku orang-orang yang suci, dan jadikanlah aku termasuk hamba-hamba Engkau yang sholeh."
    *****
  9. Menyapu Sepatu     Mengusap sepatu ini merupakan ganti dari membasuh keduakaki dalam berwudlu. Mengusap sepatu ini diperbolehkan bagi orang yang sedang dalam perjalanan atau musafir dengan ketentuan beberapa syarat tertentu :
    (1) Kedua sepatu itu terbuat dari bahan yang suci.
    (2) Di dalam kedua sepatu itu tidak ada benda najis.
    (3) Dipakai setelah dibersihkan dari najis atau kotoran.
    (4) Kedua sepatu itu dapat dipakai berjalan lama.
    (5) Kedua sepatu itu menutupi tumit sampai dengan mata kaki.
    Hal-hal yang membatalkan menyapu sepatu :
    (1) Mempunyai hadats besar atau junub.
    (2) Habis masanya, yakni tiga hari tiga malam bagi orang musafir dan sehari semalam bagi yang bermukim.
    (3) Salah satu atau kedua sepatu itu terbuka.
    *****
E. TAYAMMUM
  1. Pengertian Tayammum
         Tayamum adalah menyapukan tanah atau debu ke muka dan kedua tangan hingga siku-siku dengan beberapa syarat tertentu. Tayamum ini berfungsi sebagai pengganti wudlu atau mandi pada saat-saat tertentu, misalnya sakit, dalam perjalanan, atau tidak mendapatkan air. Dan satu kali tayamum hanya berlaku untuk satu kali sholat.
    *****
  2. Syarat-Syarat Bertayammum
    (1) Telah tiba waktu sholat.
    (2) Tidak mendapatkan air sesudah berusaha mencari air.
    (3) Berhalangan untuk menggunakan air.
    (4) Dengan tanah atau debu yang suci.
    *****
  3. Fardlu Tayammum
    Fardlu tayamum itu ada empat :
    (1) Niat.
    (2) Menyapu muka dengan tanah atau debu.
    (3) Menyapu kedua tangan sampai siku-siku dengan tanah atau debu.
    (4) Tertib (yakni mengurutkan cara-cara bertayamum dari niat hingga akhir).
    *****
  4. Sunnat Tayammum
    Sunnat-sunnat tayammum itu antara lain :
    (1) Membaca basmallah di permulaan tayammum.
    (2) Mendahulukan yang kanan.
    (3) Menipiskan debu di tangan dengan menghembuskannya.
    (4) Membaca do'a, seperti do'a setelah berwudlu.
    *****
  5. Yang Membatalkan Tayammum
    (1) Mendapatkan air ketika akan sholat, kecuali yang sedang sakit.
    (2) Semua yang membatalkan wudlu juga membatalkan tayammum.
    (3) Murtad yakni keluar dari agama Islam.
    *****
  6. Tata Cara Bertayammum
    (1) Membaca "Bismillaahirrahmaanirrahiim" dan meletakkan kedua telapak tangan di atas tanah atau debu kemudian menghembuskannya sambil membaca niat.
    "NAWAITUT TAYAMMUMA LI-ISTIBAAHATISH SHALAATI FARDLAN LILLAAHI TA'AALAA"
    Artinya :
    "Aku niat bertayammum untuk mengerjakan sholat fardlu, karena Allah Ta'aalaa."

    (2) Kemudian mengusap muka dengan tanah atau debu dua kali usapan.
    (3) Meletakkan telapak tangan di atas tanah atau debu kemudian menghembuskannya dan diusapkan ke kedua tangan.
    (4) Diteruskan dengan mengusap kedua belah tangan sampai siku dua kali usapan.
    (5) Kemudian selesai membaca do'a setelah berwudlu.
    *****

    *PERHATIAN :
         Bahwa setiap sekali tayammum itu hanya cukup untuk dapat digunakan mengerjakan sekali sholat fardlu atau wajib, walaupun belum sampai batal. Namun dapat digunakan untuk mengerjakan sholat sunnat beberapa kali.
    *****
F. MANDI
  1. Pengertian Mandi
         Mandi adalah membasahi seluruh anggota tubuh dari ujung rambut sampai ujung kaki dengan air muthlaq. Mandi yang sepertiini adalah untuk menghilangkan hadats besar. Karenanya orang yang berhadats besar jika hendak sholat sangat diwajibkan mandi, yang biasa disebut dengan mandi junub atau mandi wajib.
    *****
  2. Sebab-Sebab Wajib Mandi
    Hal-hal yang menyebabkan wajib mandi :
    (1) Bersenggama atau bersetubuh.
    (2) Keluar sperma atau air mani, baik karena bermimpi maupun karena yang lain.
    (3) Mati yang bukan mati syahid.
    (4) Berhenti habis haid.
    (5) Berhenti habis nifas.
    (6) Seusai melahirkan.
    *****
  3. Fardlu Mandi
    Fardlu mandi ada tiga yaitu :
    (1) Niat, ketika hendak mandi :
    "NAWAITUL GHUSLA LIRAF'IL HADATSIL AKBARI FARDLAN LILLAAHI TA'AALAA"
    Artinya :
    " Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar, fardlu karena Allah Ta'aalaa."

    (2) Meratakan air ke seluruh tubuh.
    (3) Menghilangkan benda najis yang melekat di badan.
    *****
  4. Sunnat Mandi
    Sunnat-sunnat mandi itu antara lain :
    (1) Membaca "Basmallah" di permulaan mandi.
    (2) Berwudlu terlebih dahulu sebelum mandi.
    (3) Membasuh atau menyiram ke seluruh badan tiga kali.
    (4) Menghadap ke kiblat dan mendahulukan yang kanan daripada yang kiri.
    (5) Mencuci kotoran yang menempel di badan.
    (6) Membaca do'a seperti do'a setelah berwudlu.
    *****
  5. Tata Cara Mandi Junub Atau Wajib
    (1) Mencuci kedua tangan sambil membaca "Bismillaahirrahmaanirrahiim".
    (2) Mencuci kotoran yang melekatdi badan.
    (3) Diteruskan dengan berwudlu, sebagaimana dengan berwudlu ketika hendak sholat.
    (4) Diteruskan dengan membasahi pangkal rambut dengan memasukkan jari-jari yang telah dicelup ke dalam air.
    (5) Diteruskan dengan menyiram kepala dengan air tiga kali.
    (6) Diteruskan dengan menyiram ke seluruh bagian tubuh.
    (7) Diteruskan dengan mencuci kedua kaki.
    (8) Kemudian selesai membaca do'a seperti do'a setelah berwudlu dengan menghadap kiblat.
    *****
  6. Mandi Sunnat
    Ada waktu tertentu dimana disunnatkan mandi, seperti mandi junub atau mandi wajib :
    (1) Mandi ketika akan melaksanakan sholat Jum'at.
    (2) Mandi ketika akan melaksanakan sholat Hari Raya (Idul Fitri dan Idul Adha).
    (3) Mandi ketika hendak ihram haji atau 'umrah.
    (4) Mandi setelah memandikan jenazah.
    (5) Mandi sembuh dari gila dan baru masuk Islam.
    *****
  7. Hal-Hal Yang Terlarang Bagi Yang Sedang Junub
    (1) Mengerjakan sholat, baik wajib maupun sunnat.
    (2) Mengerjakan Thawaf,baik fardlu maupun sunnat.
    (3) Menyentuh atau membawa Al-Qur'an.
    (4) Membaca Al-Qur'an.
    (5) Berhenti lama di masjid.
    *****
  8. Hal-Hal Yang Terlarang Bagi Wanita Yang Sedang Haid
    (1) Ditalak atau diceraikan suaminya.
    (2) Mengerjakan sholat, baik wajib maupun sunnat.
    (3) Mengerjakan Thawaf, baik fardlu maupun sunnat.
    (4) Menyentuh atau membawa Al-Qur'an.
    (5) Membaca Al-Qur'an.
    (6) Berdiam lama di masjid.
    (7) Berpuasa, baik wajib maupun sunnat.
    (8) Bersenggama dengan suaminya.
    (9) Bermain-main dengan menggunakan anggota badan antara pusar dan lutut.
    *****

source : Risalah Sholat Lengkap (Ust. Labib Mz)

Friday, September 18, 2015

HUKUM ISLAM

1. Mukallaf

     Mukallaf adalah orang yang dibebani untuk menjalankan ajaran Islam karena sudah baligh, sehat akal dan telah menerima ajaran Islam serta sudah berikrar dengan dua kalimat syahadat. Mukallaf akan mendapatkan pahala apabila mengerjakan amalan yang wajib dan sunnah, dan akan mendapat dosa apabilamengerjakan amalan yang haram.

2. Hukum-Hukum Islam

     Hukum Islam juga bisa disebut Hukum Syara' yakni suatu undang-undang atau peraturan yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits Rasulullah SAW.
          Hukum Islam dibagi menjadi lima :
          (1) Wajib
          (2) Sunnat
          (3) Mubah
          (4) Makruh
          (5) Haram

Keterangan :

(1) Wajib
     Suatu amalan bila diamalkan mendapat pahala dan bila tidak diamalkan akan mendapat dosa. Wajib atau fardlu ada dua bagian, yaitu :
  • Wajib 'Ain :
    Amalan yang harus dikerjakan oleh setiap orang mukallaf, misalnya sholat wajib lima kali sehari (Isya', Subuh, Dzuhur, Asar, Maghrib), puasa di bulan ramadhan, dsb.
  • Wajib Kifayah :
    Amalan yang bila sudah dikerjakan oleh sebagian mukallaf, maka hilanglah kewajiban terhadap sebagian mukallaf lainnya dan mendapat pahala bagi mukallaf yang mengerjakannya, namun bila tidak ada yang mengerjakan maka seluruh mukallaf mendapatkan dosa, misalnya menyelesaikan jenazah sampai mengkuburkannya, menjawab setiap lantunan adzan.
(2) Sunnat
     Suatu amalan bila diamalkan mendapat pahala dan bila tidak diamalkan tidak mendapat dosa. Sunnat ada dua bagian yaitu :
  • Sunnat Mu'akkad :
    Amalan yang sangat dianjurkan untuk mengamalkannya karena Rasulullah SAW senantiasa mengamalkannya, misalnya sholat dua hari raya.
  • Sunnat Ghoiru Mu'akkad :
    Amalan sunnat yang tidak senantiasa diamalkan Rasulullah SAW, misalnya puasa sunnat.
(3) Mubah
     Amalan yang apabila diamalkan tidak berpahala maupun berdosa, demikian pula jika tidak diamalkan.

(4) Makruh
     Amalan yang apabila diamalkan tidak berdosa, dan bila tidak diamalkan mendapat pahala, misalnya merokok.

(5) Haram
     Amalan bila diamalkan mendapat dosa, dan bila tidak diamalkan mendapat pahala, misalnya mencuri, berzina, dsb.

3. Syarat Dan Rukun
  • Syarat
    Amalan yang harus dipenuhi di luar pekerjaan, sebagai penyebab sahnya pekerjaan.
  • RukunAmalan yang harus dipenuhi di dalam pekerjaan, sebagai penyebab sahnya pekerjaan.
    Misalnya membaca Al-Fatihah dalam sholat.
  • Sah
    Telah terpenuhinya syarat dan rukun dengan benar.
  • BatalKurang / Tidak terpenuhinya syarat dan rukun dengan benar. 
     Dengan demikian, apabila syarat dipenuhi di luar pekerjaan sedang rukun dipenuhi di dalam pekerjaan, bila keduanya dipenuhi dengan benar, maka pekerjaan itu dianggap sah oleh syara'.Namun bila keduanya atau salah satu saja tidak terpenuhi dengan benar, maka pekerjaan tersebut dianggap batal oleh syara'.

source : Risalah Sholat Lengkap (Ust. Labib Mz)

Thursday, September 10, 2015

RUKUN ISLAM

     Islam mempunyai beberapa rukun yang disebut dengan rukun islam, yang terdiri dari lima amalan, yaitu :
  1. Mengikrarkan dua kalimat syahadat yang maknanya,"mengaku tidak ada Tuhan yang patut disembah kecuali hanya Allah, dan mengaku sesungguhnnya Nabi Muhammad adalah utusan Allah.
  2. Mendirikan sholat lima kali sehari semalam.
  3. Menunaikan zakat.
  4. Berpuasa di bulan Ramadhan.
  5. Menunaikan haji ke Baitullah bagi yang mampu.
     Rukun Islam yang lima itu telah diterapkan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah haditsnya yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar r.a :

"BUNIYAL ISLAAMU 'ALAA KHOMSIN SYAHAADATI AN LAA ILAAHA ILLALLAAHU WA ANNA MUHAMMADAR RASUULULLAAHI WA IQAAMISH SHALAATI WA ILTAA-IZ ZAKAATI WA SHAUMI RAMADLAANA WA HAJJIL BAITI MANIS TATHAA'A ILAIHI SABIILAA."
Artinya :
"Islam itu dibangun atas lima sendi, yaitu : Bersaksi bahwa tiada Tuhan yang patut disembah selain Allah dan sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan dan menunaikan haji ke Baitullah bagi siapa yang mampu menjalankan."

     Jadi Islam merupakan  suatu kesatuan yang utuh dari rukun-rukun islam yang lima, yang mana tidak bisa dipisah antara rukun satu dengan yang lainnya. Dan kunci utama dan pertama orang dapat dikategorikan islam adlah berikrar dengan ikrar dua kalimat syahadatyang diikuti dengan membenarkan dalam hati lalu dibuktikannya dengan perbuatan sehari-hari.
    
      Adapun bunyi ikrar dua kalimat syahadat tersebut :

"ASYHADU AN LAA ILAAHA ILLALLAAHU WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAR RASUULULLAH."
Artinya :
"Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang patut disembah kecuali hanya Allah, dan aku bersaksi sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan Allah."

     Adapun dua kalimat syahadat yang diikrarkan itu adalah :
  1. Syahadat Tauhid yakni ikrar pengakuan pengakuan KeEsa-an Allah.
  2. Syahadat Rasul yakni ikrar pengakuan terhadap kerasulan Nabi Muhammad sebagai utusan Allah.
     Dan terhadap orang yang akan masuk Agama Islam diwajibkan untuk berikrar dengan dua kalimat syahadat secara bersamaan dan berurutan dengan tidak meninggalkan salah satu dari kedua syahadat tersebut.

     Sedang syarat diterimanya atau sahnya ikrar dua kalimat syahadat, jika :
  1. Diikrarkan secara bersamaan dan berurutan.
  2. Faham akan makna dan maksudnya.
  3. Mengikrarkannya dengan hati yang mantap dan penuh keyakinan.
  4. Tidak mempunyai faham kebalikannya.
     Dengan demikian orang yang sudah berikrar dua kalimat syahadat dengan hati yang mantap dan penuh keyakinan, maka ia dituntut untuk menjalankan rukun islam yang empat yaitu sholat, zakat, puasa, dan haji. Itulah konsekuensi daripada orang yang telah mengikrarkan dua kalimat syahadat dan itulah yang dimaksud dengan rukun islam tidak bisa dipisahkan antara rukun yang satu dengan rukun yang lainnya. Dan yang demikian itulah yang dimaksud dengan islam.

source : Risalah Sholat Lengkap (Ust. Labib Mz)

Saturday, May 30, 2015

PESAN DARI ALLAH PASTI ISTIMEWA

Bissmillaahirrahmaanirrahiim

"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat,dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan, dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran."
 (QS. An-Nahl : 90)
  
     Abdullah bin Mas'ud berkata : "Ayat ini adalah ayat yang jelas memberi petunjuk mana yang baik dan mana yang jahat." 
     Karena istimewanya An-Nahl 90 ini. Khalifah Umar bin Abdul Aziz memerintahkan setiap khatib di zamannya untuk selalu membacanya pada khutbah kedua sholat jumat. Ini dalam rangka menghentikan permusuhan antara Bani Umaiyah dan Ali bin Abi  Thalib, yang sempat terjadi sebelum dia jadi khalifah. 
     Dari ayat pendek dalam surat An-Nahl ayat 90 di atas kita mendapat pelajaran yang sangat berharga. Sangat istimewa karena dapat mengantarkan kita untuk bahagia di dunia dan di akhirat, jikalau kita istiqomah mengamalkan ayat ini.
     Dalam ayat ini ada 6 hal yang Allah pesankan kepada kita. Tiga dalam bentuk perintah Allah, dan tiga dalam bentuk larangan Allah. Yang semuanya itu sangat istimewa.

Tiga Perintah Yang Istimewa
     Dari surat An-Nahl ayat 90 di atas kita bisa melihat ada 3 perintah Allah yang istimewa. Ini bisa membawa kita pada keberuntungan hidup, baik dunia maupun di akhirat, jikalau kita bisa menjalankan perintah tersebut.
     Allah memerintahkan kita agar :
  1. Adil
         Adil ialah meletakkan sesuatu pada tempatnya. Berlaku adil berarti bertindak secara proporsional, yaitu memberikan hak kepada setiap orang yang berhak menerimanya. Menghukum orang yang bersalah sesuai dengan tingkat kesalahannya. Karena dengan adil kita akan menjadi orang yang bertaqwa, sebagaimana firman Allah :

    "Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Maidah : 8)

         Adil juga akan dicintai Allah, sebagaimana firman-Nya :

    "...Damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al-Hujurat : 9)
  2. Ihsan / berbuat baik
        
    Ihsan juga istimewa di mata Allah. Karena orang yang ihsan pasti juga akan dicintai Allah. Sebagaimana firman Allah :

    "...berbuat baiklah / ihsanlah, karena sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik / ihsan." (QS. Al-Baqarah : 195)     Ihsan atau berbuat kebajikn ini, posisinya berada di atas adil. Contohnya, kalau kita bayar upah sesuai dengan ketentuan, ini namanya adil. Sedangkan apabila kita lebihkan upahnya dari biasanya, maka ini dinamakan ihsan. Itulah yang menyebabkan orang ihsan dicintai Allah.
  3. Memberi Kepada Kaum Kerabat
         Tingkat yang lebih tinggi lagi ialah memberi kepada kaum kerabat. Peduli dengan kerabat. Karena memberi kepada kerabat mendapat 2 kebaikan kata Rasulullah.
    - Mendapat pahala sebagai sedekah
    - Mendapat pahala menjalin silaturahim
    Karena Allah akan menjalin rahimNya, kasih sayangNya, bagi yang menyambung silaturahim dengan hamba Allah lainnya.

         Jika 3 hal yang sangat luar biasa di atas bisa diterapkan dalam kehidupan umat islam, maka kebahagiaan hidup akan selalu mengiringinya, baik di dunia maupun di akhirat.
Tiga Juga Larangan Yang Istimewa
     Coming Soon...