Mukallaf adalah orang yang dibebani untuk menjalankan ajaran Islam karena sudah baligh, sehat akal dan telah menerima ajaran Islam serta sudah berikrar dengan dua kalimat syahadat. Mukallaf akan mendapatkan pahala apabila mengerjakan amalan yang wajib dan sunnah, dan akan mendapat dosa apabilamengerjakan amalan yang haram.
2. Hukum-Hukum Islam
Hukum Islam juga bisa disebut Hukum Syara' yakni suatu undang-undang atau peraturan yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits Rasulullah SAW.
Hukum Islam dibagi menjadi lima :
(1) Wajib
(2) Sunnat
(3) Mubah
(4) Makruh
(5) Haram
Keterangan :
(1) Wajib
Suatu amalan bila diamalkan mendapat pahala dan bila tidak diamalkan akan mendapat dosa. Wajib atau fardlu ada dua bagian, yaitu :
- Wajib 'Ain :
Amalan yang harus dikerjakan oleh setiap orang mukallaf, misalnya sholat wajib lima kali sehari (Isya', Subuh, Dzuhur, Asar, Maghrib), puasa di bulan ramadhan, dsb. - Wajib Kifayah :
Amalan yang bila sudah dikerjakan oleh sebagian mukallaf, maka hilanglah kewajiban terhadap sebagian mukallaf lainnya dan mendapat pahala bagi mukallaf yang mengerjakannya, namun bila tidak ada yang mengerjakan maka seluruh mukallaf mendapatkan dosa, misalnya menyelesaikan jenazah sampai mengkuburkannya, menjawab setiap lantunan adzan.
Suatu amalan bila diamalkan mendapat pahala dan bila tidak diamalkan tidak mendapat dosa. Sunnat ada dua bagian yaitu :
- Sunnat Mu'akkad :
Amalan yang sangat dianjurkan untuk mengamalkannya karena Rasulullah SAW senantiasa mengamalkannya, misalnya sholat dua hari raya. - Sunnat Ghoiru Mu'akkad :
Amalan sunnat yang tidak senantiasa diamalkan Rasulullah SAW, misalnya puasa sunnat.
Amalan yang apabila diamalkan tidak berpahala maupun berdosa, demikian pula jika tidak diamalkan.
(4) Makruh
Amalan yang apabila diamalkan tidak berdosa, dan bila tidak diamalkan mendapat pahala, misalnya merokok.
(5) Haram
Amalan bila diamalkan mendapat dosa, dan bila tidak diamalkan mendapat pahala, misalnya mencuri, berzina, dsb.
3. Syarat Dan Rukun
- Syarat
Amalan yang harus dipenuhi di luar pekerjaan, sebagai penyebab sahnya pekerjaan. - RukunAmalan yang harus dipenuhi di dalam pekerjaan, sebagai penyebab sahnya pekerjaan.
Misalnya membaca Al-Fatihah dalam sholat. - Sah
Telah terpenuhinya syarat dan rukun dengan benar. - BatalKurang / Tidak terpenuhinya syarat dan rukun dengan benar.
source : Risalah Sholat Lengkap (Ust. Labib Mz)
No comments :
Post a Comment